Buntut Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Persipura Disanksi 1 Musim Tanpa Penonton dan Denda Rp240 Juta

  • Bagikan

JAYAPURA – Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi berat kepada klub Liga 2, Persipura Jayapura. Hukuman ini diberikan buntut dari insiden kerusuhan suporter yang terjadi setelah laga babak play-off promosi melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe, Sentani, pada Jumat (8/5/2026) lalu.

Berdasarkan keputusan sidang Komdis PSSI, klub berjuluk Mutiara Hitam tersebut dilarang menyelenggarakan pertandingan kandang dengan kehadiran penonton selama satu musim penuh pada kompetisi musim 2026/2027. Selain hukuman pengosongan tribun, Persipura juga diwajibkan membayar denda akumulatif dengan total mencapai Rp240 juta.

banner 336x280

Sanksi berlapis tersebut tertuang dalam lima Surat Keputusan (SK) Komdis PSSI berbeda, mulai dari nomor 243 hingga 247 tertanggal 13 Mei 2026.

Rincian Pelanggaran dan Akumulasi Denda Persipura

Komdis PSSI menilai manajemen dan panitia pelaksana (panpel) Persipura gagal mengendalikan ketertiban setelah timnya dipastikan gagal promosi akibat kekalahan 0-1 dari Adhyaksa FC. Kerusuhan tersebut meliputi aksi penonton masuk ke lapangan, pelemparan benda asing, hingga perusakan fasilitas di sekitar area stadion.

Baca Juga  Persiapan FIFA Series 2026: 15 Pemain Ikuti Latihan Perdana Timnas Indonesia, Elkan Baggott Jadi Sorotan

Berikut adalah rincian sanksi denda yang dijatuhkan kepada Persipura Jayapura:

  • SK Nomor 246: Denda Rp30 juta serta larangan menggelar laga kandang dengan penonton selama satu musim kompetisi 2026/2027 akibat kerusuhan umum.

  • SK Nomor 244: Denda Rp125 juta karena adanya pelemparan bom asap (smoke bomb), penyalaan suar (flare), serta petasan dari tribun stadion.

  • SK Nomor 245: Denda Rp50 juta atas pelanggaran berupa invasi lapangan oleh penonton dalam jumlah besar setelah laga usai.

  • SK Nomor 247: Denda Rp20 juta kepada Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan yang dinilai gagal menjaga keamanan eksternal dan internal.

  • SK Nomor 243: Denda Rp15 juta akibat aksi pelemparan botol air mineral dari arah tribun penonton ke area teknis.

Baca Juga: [Link internal berita terkait dampak kegagalan promosi Persipura atau pembubaran skuad jika ada]

Dari kelima salinan keputusan yang diterbitkan oleh otoritas disiplin sepak bola nasional tersebut, Komdis PSSI menegaskan bahwa SK Nomor 243 dan SK Nomor 247 bersifat mutlak serta tidak dapat diajukan banding oleh manajemen klub.

Pihak Komdis PSSI yang dipimpin oleh Dr. Umar Husin juga memberikan peringatan keras. Jika pelanggaran serupa atau tindakan indisipliner penonton kembali terulang di masa mendatang, tim Mutiara Hitam terancam menerima hukuman yang jauh lebih berat dari federasi.

  • Bagikan