JAKARTA – Kabar kurang sedap kembali menghampiri Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. Federasi sepak bola nasional itu dijatuhi denda sebesar 1.500 dolar AS atau setara Rp25,1 juta oleh Asian Football Confederation akibat pelanggaran administratif.
Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC pada Rabu (25/2/2026).
Terlambat Ajukan Otorisasi Laga Internasional
Pelanggaran berkaitan dengan dua pertandingan uji coba internasional antara Indonesia national under-23 football team melawan Mali national under-23 football team yang digelar pada 15 dan 18 November 2025.
Dua laga tersebut berlangsung di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.
Merujuk pada Pasal 11.15 dalam AFC Regulations Governing International Matches, setiap federasi anggota wajib mengajukan permohonan otorisasi sesuai tenggat yang telah ditentukan untuk pertandingan internasional tier 2 maupun kompetisi internasional tier 2.
Komite Disiplin dan Etik AFC menyatakan PSSI terbukti terlambat mengajukan permohonan tersebut. Kelalaian administratif inilah yang menjadi dasar hukuman finansial.
Pelanggaran Ketujuh dalam Masa Residivisme
Yang menjadi sorotan, ini bukan kali pertama. AFC mencatat pelanggaran tersebut merupakan yang ketujuh dalam periode residivisme yang berlaku bagi PSSI.
Status pelanggaran berulang itu menjadi catatan serius di level konfederasi. Artinya, secara administrasi internasional, PSSI dinilai belum konsisten memenuhi standar prosedural yang telah ditetapkan AFC.
Dalam amar putusannya, AFC menegaskan:
“Asosiasi Sepak Bola Indonesia diperintahkan untuk membayar denda sebesar USD1.500 atas pelanggaran Pasal 11.15 Regulasi AFC tentang Penyelenggaraan Pertandingan Internasional.”
Wajib Lunas 30 Hari
AFC juga menetapkan tenggat pembayaran denda maksimal 30 hari sejak keputusan resmi dikomunikasikan.
Ketentuan itu merujuk pada Pasal 11.3 Kode Disiplin dan Etik AFC yang mengikat seluruh federasi anggota yang terkena sanksi.
Secara nominal, denda Rp25,1 juta memang tidak besar dalam konteks federasi. Namun secara reputasi dan tata kelola, ini menjadi alarm penting.
Jika persoalan administratif terus berulang, bukan tidak mungkin sanksi yang lebih berat menanti di masa mendatang.











